Thursday, November 12, 2015

Cara Cek SKTP atau Tunjangan Profesi Guru SD, SMP, SMA dan SMK

Bapak/Ibu guru, cek data guru  untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru atau cek SKTP semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 sudah dapat diakses mulai bulan 23 September 2015 ini. Sebagaimana diketahui Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016 atau melalui Dapodikdas Versi 4.0.0 akan berakhir tanggal 15 September 2015


Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid,  maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah. 

Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.

Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 atau Cek SKTP Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016  silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.





http://223.27.144.195:8085

Jika Alamat di diatas tidak dapat diakses silhakan gunakan alamat terbaru yakni di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. 

Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
  • Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi di tahun 2014, maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
  • Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username.


Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 1 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 1 tahun 2015/2016. Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu hingga muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2015 seperti yang terlihat pada gambar berikut:

LAMAN CEK SKTP 2015 (LAMAN INFO GURU)


CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah, silahkan klik Kembali Ke Beranda

Berikut contoh hasil tampilan


Selamat mencoba melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015/2016, semoga berhasil.

Bagi Anda guru SMA atau SMK yang ingin melakukan cek SKTP atau Cek SK Tunjangan Profesi Guru. Link Cek SKTP guru SMA dan SMK ternyata berbeda dengan Cek SKTP guru SMP atau SD


CEK SKTP UNTUK GURU SMA DAN SMK

Cara Cek SKTP Khusus guru SMA atau SMK yang sudah sertifikasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Laman Info PTK Guru SMA atau SMK. Bagi Anda yang ingin melakukan Cek SKTP guru SMA atau SMK siulahkan masuk ke websitehttp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/web/.atau dengan mengklik gambar di bawah ini.



Cek SKTP Guru SMA / SMK

Setelah Anda berhasil masuk ke situs Cek SKTP guru SMA/SMK selanjutnya Anda isi formulir yang tersedia.


  • Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda
  • Pada kolom Password masukkan tanggal lahir Anda dengan format tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir.



Cara cek SKTP guru SMA dan SMK juga dapat dilakukan dengan mmengunjungi situs atau dengan mengklik gambar di bawah ini 
Cek SKTP dan Cek SK Carry Over Guru SMA SMK


Gambar tsb merupakan link menuju website dikmen, Jika Anda telah masuk ke webste dikmen tersebut selanjutnya Anda isi kolom di atas (Bisa hanya salah satu kolom saja, misalnya NUPTK, NRG atau No. Peserta Sertifikasi guru). Cara lengkapnya adalah sebagai berikut: 

Pada kolom Tahun SK pilih tahun yang akan dilihat, misalanya tahun 2015. 

Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda 

Pada kolom NRG tulis NRG yang Anda miliki 

Pada kolom Nama bisa ditulis nama atau diabaikan 

Pada Kolom No. Peserta tulis Nomor Peserta Sertifikasi Anda 

Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat. 

DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN DAN MANUAL APLIKASI PENDATAAN CALON PESERTA UN 2016

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendataan Peserta UN atau Ujian Nasional Tahun 2016, pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik dapodikdas maupun dapodikmen (SMA/SMK).


Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, baik dapodikdas maupun dapodikmen akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan mulai SMP, SMA, dan SMK. Oleh karena itu tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik. Batas entry data untuk calon peserta UN paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

Jadwal Pendaftaran UN atau Ujian Nasional Tahun 2016

Untuk mengecek keakurat data serta memperbaiki data yang kurang lengkap dapat dilakukan melalui aplikasi verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya sekolah harus memverifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional yang dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1)    Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2)    Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Website Manajemen UN / Ujian Nasional 2016

Setelah dilakukan verifikasi,  sekolah menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.

Mekanisme atau Alur Data Pendaftaran UN / Ujian Nasional Tahun 2016


Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.




Khusus untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan  satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.

Juknis Pendataan Peserta UN SMP/SMA/Sederajat 2016

Juknis Pendataan Peserta UN SMP/SMA/Sederajat 2016 - Sekedar mengingatkan saja bahwa daftar calon peserta Ujian Nasional diambil dari Aplikasi Dapodik, baik jenjang SMP, Mts, SMA, MA, SMTK/SMAK dan SMK. Oleh karena itu Operator Sekolah dihimbau agar mengecek kembali data siswa pada aplikasi Dapodik agar data tersebut benar-benar valid.

Jika terdapat kesalahan nama/tanggal lahir, dll dapat diperbaiki melalui situs vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan data dukung yang diperlukan, misalnya saja Akta kelahiran yang selanjutnya discan bilamana terdapat kesalahan pada nama, tempat tanggal lahir atau tanggal lahir.

Perlu diketahui bahwa batas akhir validasi peserta UN 2016 adalah 31 Desember 2015. Oleh akrena itu pastikan data benar-benar valid agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

wimaogawa.blogspot.com

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;

2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)

3. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;

4. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN; 

5. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;

6. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

7. EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;

9. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

10. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

11. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;

12. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

13. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

16. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;

17. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.

Selengkapnya download Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional SMP, Mts, SMA, MA, SMTK/SMAK dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016, melalui link berikut :
Download Juknis Pendataan Peserta UN SMP/SMA/SMK/Sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016

Demikian informasi terkait Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional SMP/SMA/Sederajat 2016, semoga bermanfaat.

Update Dapodikdas Versi 4.0.2 Untuk Pembaruan Aplikasi

Saatnya Update Dapodikdas Versi 4.0.2 Untuk Pembaruan Aplikasi - Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016 telah mengalami beberapa kali update/pembaruan sejak pertama kali diluncurkan pada awal tahun pelajaran ini. Dari versi yang pertama yaitu 4.0.0, kemudian dilanjutkan dengan versi 4.0.1 dan yang terakhir adalah bersi 4.0.2.

Pada versi 4.0.1 terdapat beberapa pembaruan, diantaranya adalah Pembukaan pada Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, JK pada data PTK. Nah, selanjutnya pada versi 4.0.2 ini apa yang diperbaharui?

Pada aplikasi dapodikdas versi 4.0.2 ini hanya ada 1 pembaruan, yaitu pembukaan nomor NUPTK pada PTK yang sebelumnya dikunci oleh Admin. Hal ini dimaksudkan bilamana terjadi kekeliruan nomor NUPTK dapat diperbaiki sesuai dengan data NUPTK yang valid.

Untuk melakukan update versi terbaru ini tidaklah sulit, sama seperti dengan versi sebelumnya yaitu dengan melakukan update melalui aplikasi dapodik secara langsung.

Berikut adalah panduan bagaimana cara update aplikasi dapodikdas versi 4.0.2

1. Buka aplikasi Dapodikdas >> Klik Pengaturan >> Cek Pembaruan
wimaogawa.blogspot.com
2. Maka akan muncul pop up "Pembaruan Tersedia (Dapodikdas 4.0.2)". Klik Lanjutkan.

wimaogawa.blogspot.com
3. Tunggu sampai proses pembaruan selesai >> klik Muat ulang halaman sekarang

wimaogawa.blogspot.com
4. Hasilnya akan seperti gambar berikut ini
wimaogawa.blogspot.com

Selanjutnya cek kembali data pada aplikasi dapodik, setelah benar-benar valid lakukan sincronisasi kembali.

Demikian sedikit informasi terkait dengan update aplikasi dapodikdas versi 4.0.2, semoga bermanfaat.

Cara Update Dapodik SMA-SMK 8.23

Dalam rangka untuk memperbaiki beberapa temuan pada aplikasi versi 8.20 dan memenuhi kebutuhan perbaikan data yang tidak bisa dilakukan pada versi sebelumnya, maka tim Dapodikdasmen merilis aplikasi versi 8.2.3. Adapun daftar perubahan pada versi 8.2.3 adalah


[Pembaruan] Membuka kuncian isian Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan NUPTK pada form PTK
[Pembaruan] Membuka kuncian isian Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung pada form Peserta Didik
[Pembaruan] Keterangan validasi Peserta Didik yang NISN-nya masih invalid
[Pembaruan] Perubahan validasi kepala laboratorium menjadi 1 sekolah 1 kepala laboratorium
[Perbaikan] Perbaikan bug di unduh formulir PTK
[Perbaikan] Perbaikan bug non-gelar di unduh profil sekolah tab PTK
[Perbaikan] Perbaikan bug urutan gelar di unduh profil sekolah tab PTK
[Perbaikan] Menghilangkan tahun "2014" di unduh formulir peserta didik
[Perbaikan] Perbaikan bug tidak bisa simpan registrasi peserta didik bila NIPD mengandung karakter /
[Perbaikan] Perbaikan bug tidak bisa simpan sarana dan muncul pesan "Tidak bisa menyimpan sarana. Kolom nama harus diisi"
[Perbaikan] Perbaikan bug pendidikan terakhir PTK di unduh profil sekolah
Dengan  dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.3 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data agar kualitas data entitas satuan pendidikan, Sarana Prasarana, PTK, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan Pembelajaran bisa semakin baik.
Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.3 adalah sebagai berikut:




A.   Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
1. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
2. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3
3. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
4. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
5. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3
6. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan sukses.
 
B.   Bagi sekolah yang akan melakukan pembaharuan secara online maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0**
3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.2.3 ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak  menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
7. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK dan cek daftar perubahan pada aplikasi 8.2.3
 
C.   Bagi sekolah yang akan melakukan pembaharuan secara offline atau dengan menggunakan file updater maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Download updater Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
2. Lakukan proses Instalasi updater Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3
3. Lakukan Refresh Browser dengan menekan tombol CTRL + F5
4. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK dan cek daftar perubahan pada aplikasi 8.2.3

Cara Edit Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung Melalui Verval PD

Cara Edit Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung Melalui Verval PD - Pada aplikasi Dapodikdas versi 4.0.0 dan Dapodikmen veri 8.2.0 Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung terkunci.  Pada tahun pelajaran sebelumnya layanan Verval PD hanya bisa melakukan perubahan data NIS, nama dan tanggal lahir. Namun, melalui halaman resmi verval PD dijelaskan bahwa adanya tambahan dalam pembaharuan data seperti tempat lahir ,jenis kelamin dan nama ibu kandung dari peserta didik.

Fiture tambahan ini akan tentunya akan berhasil setelah Operator Sekolah melakukan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen. untuk melakukan edit Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung Melalui Verval PD silahkan kunjungi http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id login dengan menggunakan email dan password Dapodik. Nah bagaimana? Pekerjaan Operator sedikit terbantu bukan dengan fiture tambahan ini?

wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com

Pembaruan Aplikasi Verval PD 

1. Pembaruan pada Menu Edit Data, sebelumnya bisa mengedit/merubah :
     a. NISN.
     b. Nama & Tanggal Lahir.
 

Saat ini bisa mengedit/merubah :

     a. NISN.
     b. Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, & Nama Ibu Kandung.
 

Penjelasan :
 

  1. Sub menu edit NISN tidak berubah, dokumen yang dilampirkan pun tetap (berupa Ijasah/SKHUN/rapor/Kartu NISN).
  2. Sub menu edit nama & tanggal lahir ada penambahan untuk mengedit/merubah tempat lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. 
  3. Variabel pada kolom edit identitas siswa harus diisi semua, tidak boleh dikosongkan.  Contoh :   Jika ingin merubah tanggal lahir, maka variabel lain pada kolom edit identitas harus tetap diisi dengan data sebelumnya. 
  4. Lampiran/scan dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan edit identitas berupa : Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.    
 2. Sumber Data Siswa

Data siswa yang ditampilkan di aplikasi Verval PD adalah data siswa hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016.
Proses update (penambahan siswa baru/siswa mutasi/siswa keluar/siswa lulus) dilakukan oleh operator sekolah menggunakan aplikasi Dapodik terbaru hingga tuntas, yang diakhiri dengan proses sinkronisasi. Proses update tersebut harus dilakukan menggunakan aplikasi :

  1. Dapodikdas versi 4.00 (Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB)
  2. Dapodikmen versi 8.2.0 (Aplikasi Dapodik SMA-SMK)
Perubahan/koreksi NISN dan identitas siswa (nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) yang dilakukan menggunakan aplikasi Verval PD akan mengupdate kembali data di aplikasi Dapodik setelah operator sekolah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) menggunakan aplikasi Verval PD, yang diakhiri dengan proses Konfirmasi Data.

Demikian informasi Cara Edit Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung Melalui Verval PD, semoga bermangaat.